SEJARAH KOPERASI INDONESIA
Dalam kehidupan sehari-hari tentu kita sering mendengar istilah koperasi,
bahkan saat mengenyam pendidikan di sekolah pun kita sempat
memperlajari apa itu koperasi dan apa yang menjadi tujuan dari koperasi
itu sendiri. Untuk sekedar mengingat koperasi adalah badan usaha bersama
yang bersifat sosial dan didasarkan atas asas kekeluargaan dan
undang-undang yang mengatur tentang perkoperasian di indonesia terdapat pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.
Meskipun sering mendengar nama koperasi namun ternyata tidak banyak orang mengetahui sejarah
berdirinya koperasi di Indonesia. Untuk itu, bagi kamu yang belum tahu
bagaimana sejarah koperasi di Indonesia saya akan sedikit bahas disini.
Sebenarnya koperasi diperkenalkan di mata dunia oleh pria asal
Skotlandia bernama Robert Owen pada tahun 1800an. Robert adalah seorang
pengusaha sukses dengan pemikiran sosialis utopis dan kontribusi utama
Owen ke pikiran kaum sosialis adalah pandangan yang dimana perilaku
sosial manusia tidaklah tetap atau absolut, dan manusia itu mempunyai
kemauan bebas untuk mengorganisir diri mereka ke dalam segala bentuk
masyarakat yang mereka inginkan.
Setelah sukses membuat prinsip koperasi berjalan, sistem
koperasi mulai masuk ke Indonesia, adalah Patih R. Aria Wiria Atmaja
yang mulai memperkenalkan koperasi pada tahun 1896 terutama daerah jawa.
Aria sangat bersimpati dengan keadaan penduduk lokal yang terbebani bunga
selangit atas pinjaman modal yang dipinjamnya dari rentenir. Tentunya
sebagai seorang yang terpelajar yang pernah menuntut ilmu ke Jerman,
Aria ingin berbuat sesuatu untuk penduduk, oleh karena itu dia
mendirikan bank untuk
para pegawai negeri yang mengadopsi sistem yang serupa dengan yang ada
di jerman yakni mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu para
pengusaha kecil untuk lepas dari jeratan hutang yang bunganya begitu
“mencekik”.
Melihat potensi bank yang didirikan oleh Aria, seorang asisten residen Belanda
bernama De Wolffvan Westerrode menyarankan Aria mengubah Bank
Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank pertolongan, tabungan
dan pertanian. Modifikasi sistem inilah yang menjadi cikal bakal sistem
koperasi yang dipakai di Indonesia. Setelah bank yang didirikan Aria
berjalan dengan lancar, sistem ini pun meluas dan berkembang ke seluruh
nusantara. Maklum saja sistem yang dibangun Aria merupakan sistem gotong royong yang sudah menjadi budaya Indonesia sejak lama dan sejak saat itu munculah istilah koperasi.
Majunya
sistem koperasi dalam membangun perekonomian rakyat saat itu membuat
pemerintah Hindia-Belanda gusar dan takut sistem yang telah dibuatnya
dalam bentuk VOC tersaingi. Maka pemerintah Hindia-Belanda mengeluarkan
peraturan yang menyudutkan sistem koperasi, peraturan pertama yaitu
Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927
dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun
1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun
1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan
hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan
Bumiputra.
Namun disela-sela penjajahan Belanda terhadap
Indonesia dan usahanya menghancurkan sisem koperasi, rakyat Indonesia
bukan tanpa perlawanan. Misalkan pendiri Boedi Oetomo yaitu Dr. Sutomo
terus menyuarakan koperasi sebagai salah satu solusi untuk memperbaiki
kehidupan rakyat saat itu. Bahkan Serikat Dagang Islam (SDI) yang
didirikan H Samanhudi juga mengambil semangat koperasi dalam menjalankan
bisnisnya dan Partai Nasional Indonesia (PNI) yang didirikan “sang
proklamator” Ir. Soekarno berjuang untuk menyejahterakan rakyat dengan
prinsip koperasi.
Post a Comment